Portal Resmi Jurusan PPG · Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
INFORMASI / Jurusan PPG

Lapor Diri

SILAPDIR (SISTEM INFORMASI LAPOR DIRI) JURUSAN PPG LPTK UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

LINK SILAPDIR:

PENGUMUMAN:

  1. Lapor diri merupakan suatu keharusan bagi calon mahasiswa dan sebagai bagian dari proses PPG, jika tidak melakukan lapor diri sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

  2. Pengisian form ada 2, yaitu pengisian lapor diri dan RPL secara online dan bersamaan.

  3. Pengisian form lapor diri dan RPL bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2026, dimulai dari Tanggal: 19 s.d 31 Oktober 2026, pukul 11:59 WIB, dapat dilihat melalui Sistem Informasi Lapor Diri (SILAPDIR) Calon Mahasiswa;

  4. Verifikasi berkas oleh LPTK, akan dimulai pada tanggal 20 s.d 31 Oktober 2026, pukul 08:00 WIB;

  5. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Batch 4 Tahun 2025, akan mulai tanggal 04 November 2026 s.d 11 Desember 2026; dan

  6. Tata cara lapor diri Sosialisasi Lapor diri (dapat dilihat file [silahkan unggah di sini]) atau dapat dilihat di YouTube [lihat di sini].

BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN DAN SCAN:

Dokumen Lapor Diri:

  1. Ijazah pendidikan terakhir (Asli) atau yang sudah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;

  2. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (Asli) atau yang sudah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang (jika ada Kesalahan);

  3. Transkrip Nilai (Asli) pendidikan terakhir atau yang sudah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;

  4. Photo copy Akreditasi Prodi atau Perguruan Tinggi;

  5. Kartu Keluarga (KK) yang Asli; dan

  6. Pas photo terbaru 3 x 4 (berwarna) sebanyak 1, dengan ketentuan: memakai kemeja dan jas berwarna gelap dan background merah (bagi laki-laki memakai dasi dan bagi perempuan kerudung menyesuaikan [tidak harus pakai dasi]).

Dokumen RPL:

  1. Dokumen SK (Surat Keputusan atau sejenisnya) Mengajar sebagai guru (dari atasan langsung, baik Ketua Yayasan atau Kepala Madrasah/Sekolah), maksimal 6 tahun terakhir;

  2. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat, terdiri dari: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian, maksimal 12 semester;

  3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari: sertifikat/piagam penghargaan/surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/ Forum Sejenis, maksimal 12 semester;

  4. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah/TU tentang keaktifan guru dalam manajerial di kelas, minimal 1 kali setahun; dan

  5. Dokumen Inovasi Pembelajaran yang pernah dibuat sendiri dan dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/PTK/Karya Lainnya, minimal 1 kali.

CATATAN:

  1. Jika ada permasalahan pada saat melakukan proses lapor diri, silahkan menghubungi Nomor Kontak yang ada di bawah ini, pada Hari dan Jam Kerja.

  2. Tata cara lapor diri dapat dilihat laman YouTube [Silahkan Klik Sosialisasi Lapor Diri].

  3. Tata cara membuka LMS dan update Profil diri Pembelajaran PPG https://youtu.be/JqQMnSIhneA.

KONTAK PERSON:

Chat Center PPG UIN Bandung (+62 853-5215-1149), mohon jangan telephone, via chat saja di hari dan jam kerja).
Email: [email protected].
Alamat Kantor: Gedung PPG Lt. 1 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jalan Soekarno Hatta No. 750A RT/RW. 03/03, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung 40294.

HARI DAN JAM KERJA:

Hari Kerja: Senin - Jum'at, kecuali hari libur nasional.
Jam Kerja: Jam 07.30 - 16.00 WIB, kecuali hari Jum'at, sampai jam 16.30 WIB.