G
N
I
D
A
O
L

Kebijakan SDM

Kebijakan tertulis terkait sumber daya mahasiswa pada PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 45 dan 46;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
  4. Keputusan Menteri Aagama No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
  5. Keputusan Menteri Agama No. 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi;
  6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
  7. SK Rektor Nomor B-040A/Un.05/Kp.07.6/03/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  8. Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 105.A/Un.05/V.7/PP.00.9/11/2016 tentang Standar Pelayanan Minimum di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
  9. Rencana Pengembangan SDM juga tertuang di dalam RIP Tahun 2019-2045; dan
  10. Level UPPS Rencana Pengembangan SDM Tertuang dalam Dokumen Renstra dan Renop.