G
N
I
D
A
O
L

Kebijakan Keuangan dan Sarpras

Kebijakan tertulis terkait keuangan, sarana, dan prasana pada PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Keuangan BLU;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.05/2008 tanggal 05 September 2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  4. Keputusan Menteri Agama No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
  5. Keputusan Menteri Agama No. 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
  7. Renstra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2019-2024 bagian sarana dan prasarana;
  8. SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2019 Un.05.SOP-02-07 tentang Pengajuan Dana Kegiatan (Hal 98); SOP Pengajuan Revisi Anggaran No. PPs-KEU-SOP-03 yang menjadi dasar penyusunan pengajuan usulan dan pengajuan revisi anggaran PS; SOP Pelaporan Pertanggungjawaban Kegiatan No. PPs-KEU-SOP-05 yang menjadi dasar pelaporan pertanggungjawaban kegiatan; SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung No 07/II/11/LPM Tahun 2019 tentang Perbaikan Gedung dan Peralatan Mekanikal Elektrikal (hal. 496); SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung Revisi 2019 No Un.10.SOP-22-09 tentang Permintaan Perbaikan Inventaris Kantor; SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung Revisi 2019 No Un.15.SOP-25-09 tentang Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas;
  9. Renstra Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020-2024;
  10. SOP Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung; SOP Peminjaman Alat dan Sarana; SOP Inventarisasi Jadwal Pemeliharaan Ruang Kuliah; SOP Pengamanan Kendaraan Bermotor; SOP Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja; SOP Pengamanan Gedung.