Kebijakan tertulis terkait luaran dan capaian tridarma perguruan tinggi pada PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Tahun 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga pendidik;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019;
- Keputusan Menteri Agama No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama No. 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
- Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: B-1449/Un.05/II.2/KP.07.6/8/2020 tentang Rencana Strategis UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020-2024;
- Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2022-2024;
- Pedoman Akademik Nomor: B-0112/Un.05/Snt./Kp.07.6/08/2020 tentang Penetapan Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020; dan
- Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: B- 168A/Un.05/Kp.07.6/08/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tracer Study Lulusan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.