G
N
I
D
A
O
L

Kebijakan VMTS

Kebijakan tertulis terkait penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

  1. Peraturan Menteri Agama RI No. 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  2. Peraturan Menteri Agama RI No. 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  3. Peraturan Menteri Agama RI No. 14 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4475 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2020-2024;
  5. Keputusan Rektor Nomor B.003/Un.05/V.7/PP.00.9/01/2018 tentang Standar Mutu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
  6. Keputusan Rektor Nomor 561/Un.05/III.1/PP.00.9/12/19 tentang Tim Penyusun Buku Kebijakan dan Pedoman Penerapan WMI;
  7. Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Tahun 2020-2024. BAB 2 Bagian Landasan Penyusunan Visi dan Misi;
  8. Keputusan Rektor Nomor 1445/Un.05/II.2/Kp.07.6/I/2021 tentang Indikator Kinerja Utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2021;
  9. Surat Keputusan Dekan Nomor 189/Un.05/III.2/KP.07.6/08/2021 tentang Penyusunan, Sosialisasi, Pelaksanaan, dan Evaluasi Visi, Tujuan dan Strategi; dan
  10. Surat Keputusan Dekan Nomor B.217/Un.05/III.2/KP.07.6/09/2021 tentang Visi Keilmuan, dan Tujuan PS Pendidikan Profesi Guru (PPG).