Kebijakan tertulis terkait pelaksanaan pendidikan pada PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 38 tentang Kurikulum;
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Pasal 35 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; Pasal 23 tentang Otonomi Pengelolaan PTN pada Bidang Akademik;
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); Pasal 1 tentang Capaian Pembelajaran; Pasal 5 tentang Penyetaraan Capaian Pembelajaran sesuai Jenjang Pendidikan;
- Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Perguruan Tinggi; Pasal 10 tentang kewajiban menyusun kurikulum yang mengacu pada KKNI;
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT); Pasal 4 tentang SNPT sebagai Acuan Menyusun Kurikulum PT;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Pasal 84 tentang Pengembangan dan Penetapan Kurikulum Program Studi;
- Keputusan Menteri Agama 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaran Prodi;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
- Pedoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020 Bab III: Program Pendidikan;
- Surat Direktorat Jenderal Pendidikan, Nomor: B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021, tertanggal 31 Maret 2021, Perihal: Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021;
- Rencana Strategis UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020-2024 Bab III B.3: Kurikulum; dan
- Standar Operasional Prosedur Akademik tentang RPS, Pembelajaran dan Penilaian.