Kebijakan tertulis terkait tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- PMA Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- KMA No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
- KMA No. 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaran Prodi;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
- Rencana Strategis UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020-2024; Standar Mutu UIN SGD Bandung; Manual Mutu UIN SGD Bandung; Pedoman Kerja LPM; Pedoman Kerja Sama UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2022; Buku Pedoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020; SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung; dan
- Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Tahun 2020-2024; SOP FTK; Komite Penjamin Mutu UPPS; Penetapan Jabatan Ketua dan Sekretaris Pengembangan di Lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.