G
N
I
D
A
O
L

Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama

Kebijakan tertulis terkait tata pamong, tata kelola, kepemimpinan, kerja sama, dan penjaminan mutu PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi;
  4. PMA Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  6. KMA No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
  7. KMA No. 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaran Prodi;
  8. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
  9. Rencana Strategis UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020-2024Standar Mutu UIN SGD Bandung; Manual Mutu UIN SGD Bandung; Pedoman Kerja LPM; Pedoman Kerja Sama UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2022; Buku Pedoman Akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020; SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung; dan
  10. Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Tahun 2020-2024; SOP FTK; Komite Penjamin Mutu UPPS; Penetapan Jabatan Ketua dan Sekretaris Pengembangan di Lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.