Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 bahwa tahapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus dilaksanakan dengan 5 (lima) tahap, antara lain:
- Pendalaman Materi
- Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran
- Uji Komprehensif
- Pratik Pengalaman Lapangan (PPL)
- Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG
Pendalaman Materi
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri dan daring untuk mempelajari/mendalami materi-materi PPG, berdiskusi dan berlatih menjawab soal-soal secara daring di bawah bimbingan dosen. Kegiatan pendalaman materi ini bertujuan untuk: a) Menguatkan penguasaan materi bidang keahlian/bidang studi termasuk advance materials; b) Menguatkan penguasaan materi landasan kependidikan (pedagogik); c) Meningkatkan pemahaman konsep TPACK (Technological Pedagogical and Content Knowledge) untuk merancang pembelajaran; d) Meningkatkan pemahaman mengembangkan bahan ajar dan evaluasi hasil belajar dengan level HOTS (Higher Order Thinking Skills); dan e) Memfasilitasi sumber belajar berbasis ICT (Information Communication and Technology).
Pembelajaran Mata Kegiatan Pendalaman Materi, seluruh mahasiswa wajib menuntaskan pembelajaran sebanyak 10 modul. Modul-modul tersebut terdiri atas 6 modul profesional dan 4 modul pedagogik. Masing-masing modul terdiri dari 4 Kegiatan Belajar (KB). Jadi jumlah modul sebanyak 10 modul atau 40 KB. Setiap 3 hari, mahasiswa wajib menyelesaikan pembelajaran 1 modul (4 KB).
Tujuan dari mata kegiatan ini adalah: a) Menguatkan penguasaan materi bidang studi keahlian/bidang studi termasuk advance materials; b) Menguatkan penguasaan materi landasan kependidikan (pedagogik); c) Meningkatkan pemahaman konsep TPACK untuk merancang pembelajaran; d) Meningkatkan pemahaman mengembangkan bahan ajar dan evaluasi pembelajaran dengan level HOTS; dan e) Memanfaatkan sumber belajar berbasis ICT. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka LPTK berkewajiban menyiapkan para pendidik yang kompeten, sehingga tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik.
Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri dan daring. Dalam kegiatan ini sudah mulai melibatkan unsur guru pamong, dalam kegiatan Revieu Perangkat Pembelajaran dan Peer Teaching untuk mendamping dan memberikan masukan kepada seluruh tugas yang telah dikerjakan oleh para mahasiswa. Adapun tugas yang harus diselesaikan oleh para mahasiswa dalam lokakarya ini, sebagai berikut: 1) KB-1: Kurikulum Operasional Madrasah (KOM); 2) KB-2: Capaian Pembelajaran (CP); 3) KB-3: Tujuan Pembelajaran (TP); 4) KB-4: Alur Tujuan Pembelajaran (ATP); 5) Review KB-1 s.d KB-4; 6) KB-5: Materi & Media Pembelajaran (MM); 7) Review KB-5; 8) KB-6: Asesmen Awal (AA); 9) KB-7: Instrumen Asesmen (IA); 10) KB-8: Hasil & Laporan Asesmen (HLA); 11) Review KB-6 s.d KB-8; 12) KB-9: RPP atau Modul Ajar (MA) 1 dan 2; 13) Review KB-9; 14) KB-10: Modul Project (P5-PPRA [Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil ‘Alamin]); 15) Review KB-10; 16) KB-11: PTK; 17) Review KB-11; dan 18) Peer Teaching.
Kegiatan ini memiliki bobot 3 (tiga) sks yang harus diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari, yang terbagi menjadi 2 (dua) tahapan kegiatan, yaitu Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran memiliki bobot 2 (dua) sks dan harus diselesaikan selama 12 (dua belas) hari, sedangkan Review Perangkat Pembelajaran dan Peer Teaching memiliki bobot 1 (satu) sks dan harus diselesaikan selama 8 (delapan) hari. Sedangkan peer teaching merupakan kegiatan melakukan praktik pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa secara langsung dengan teman sekelas yang menjadi peserta didiknya. Modul ini harus diselesaikan selama 2 (dua) hari.
Uji Komprehensif
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menilai kemampuan mahasiswa secara menyeluruh tentang pemahaman dan kemampuan dalam hal pedagogik, pengetahuan bidang studi, kemampuan dalam membuat dan mengembangkan perangkat pembelajaran, serta BTQ (Baca Tulis Qur’an). Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
Tujuan dari mata kegiatan untuk menilai kemampuan mahasiwa secara menyeluruh tentang teori pedagogik dan pengetahuan bidang studi termasuk materi esensial, advance materials dan kebermaknaan (apa, mengapa dan bagaimana) yang bersumber dari perangkat pembelajaran yang dihasilkan dari lokakarya dan diperluas pada aspek TPACK dan HOTS. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka LPTK berkewajiban menyiapkan para penguji yang kompeten, sehingga tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik.
Para penguji dalam mata kegiatan ini adalah 2 (dua) orang dosen yang menguji terhadap kemampuan dan pemahaman para mahasiwa terhadap materi yang sudah diajarkan. Adapun materi-materi yang menjadi bahan ujian komprehensif ini, antara lain: pendalaman materi, penyusunan perangkat pembelajaran dan BTQ (Baca Tulis Qur’an). Setiap 1 (satu) orang mahasiswa diuji oleh 2 (dua) orang dosen, selama 30 (tiga puluh) menit.
Pratik Pengalaman Lapangan (PPL)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para mahasiswa dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik, yaitu mengajar. Sehingga mereka layak dan pantas menyandang predikat sebagai guru profesional. Kegiatan ini para mahasiswa dibimbing oleh dosen dan guru pamong. Kegiatan ini memiliki bobot 4 (empat) sks dan diselesaikan dalam waktu 26 (dua puluh enam) hari, yang dilakukan dengan 3 (tiga) siklus atau 3 kali kegiatan, yaitu PPL 1 (MA 1), PPL 1 (MA 2) dan PPL 2 (P5-PPRA).
Dalam pelaksanaan lokakarya ini, terbagi menjadi 6 modul, sebagai berikut:
Modul PPL 1 (MA 1)
Modul ini harus diselesaikan selama 6 (enam) hari. Modul ini dilaksanakan dalam rangka untuk: 1) Meningkatkan kemampuan mahasiswa mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran dan PTK; dan 2) Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan perangkat pembelajaran dan PTK yang telah dirancang.
Modul Review PPL 1 (MA 1)
Modul ini harus diselesaikan selama 2 (dua) hari. Tujuan dari modul ini adalah agar mahasiswa: 1) Mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam kegiatan praktik mengajar dan kegiatan awal pelaksanaan PTK di PPL 1 (MA 1); 2) Melaksanakan refleksi dari kegiatan mengajar dan pelaksanaan PTK di PPL 1 (MA 1); dan 3) Membuat RTL perbaikan kinerja kegiatan mengajar dan pelaksanaan PTK di PPL 1 (MA 2).
Modul PPL 1 (MA 2)
Modul ini harus diselesaikan selama 6 (enam) hari. Modul ini dilaksanakan dalam rangka untuk: 1) Meningkatkan kemampuan mahasiswa mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran dan PTK; dan 2) Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan perangkat pembelajaran dan PTK yang telah dirancang.
Modul Review PPL 1 (MA 2)
Modul ini harus diselesaikan selama 2 (dua) hari. Tujuan dari modul ini adalah agar mahasiswa: 1) Mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam kegiatan praktik mengajar dan kegiatan awal pelaksanaan PTK di PPL 1 (MA 2); 2) Melaksanakan refleksi dari kegiatan mengajar dan pelaksanaan PTK di PPL 1 (MA 2); dan 3) Membuat RTL perbaikan kinerja kegiatan mengajar dan pelaksanaan PTK di PPL 2 (P5-PPRA).
Modul PPL 2 (P5-PPRA)
Modul ini harus diselesaikan selama 6 (enam) hari. Modul ini dilaksanakan dalam rangka untuk: 1) Meningkatkan kemampuan mahasiswa mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan P5-PPRA dan PTK; dan 2) Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan P5-PPRA dan PTK yang telah dirancang.
Modul Review PPL 2 (P5-PPRA)
Modul ini harus diselesaikan selama 2 (dua) hari. Tujuan dari modul ini adalah agar mahasiswa: 1) Mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam kegiatan praktik mengajar dan kegiatan awal pelaksanaan PTK; 2) Melaksanakan refleksi dari kegiatan mengajar dan pelaksanaan PTK; dan 3) Membuat RTL perbaikan kinerja kegiatan mengajar dan pelaksanaan PTK.
Tujuan dari mata kegiatan ini untuk: a) Meningkatkan kemampuan mahasiswa mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran dan PTK secara luring dan/atau daring; dan b) Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan perangkat pembelajaran dan PTK yang telah dirancang, baik secara luring dan/atau daring. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka LPTK berkewajiban menyiapkan para penguji yang kompeten, sehingga tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik.
Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur seluruh kemampuan, baik dalam aspek pedagogik, profesional maupun praktik mengajar. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memantaskan para mahasiswa layak menyandak predikat sebagai pendidik yang profesional.
Uji Kinerja (UKin)
Uji kinerja (UKin), yaitu ada penilaian terhadap portofolio. UKin merupakan bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran yang meliputi uji persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan uji portofolio merupakan uji berkaitan dengan dokumen portofolio yang terdiri dari 6 komponen, yaitu: 1) Penelitian dan publikasi; 2) Refleksi diri; 3) Mencari informasi/pengetahuan baru; 4) Mengembangkan karya inovasi; 5) Memiliki prestasi hasil kompetisi; dan 6) Melakukan pengabdian kepada masyarakat. Proses pelaksanaan penilaian para penguji dilaksanakan secara online melalui laman: https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ukin atau https://ukin.ukmppg.id.
Para penguji dalam kegiatan UKin ini adalah mereka yang memiliki NRP (Nomor Register Penguji) yang aktif. Proses pengaktifan dan memiliki NRP tersebut, dilakukan melalui kegiatan Penyamaan Persepsi Calon Penguji UKin, yang dilakukan oleh panitia nasional UKMPPG. Sehingga penguji UKin ini tidak setiap orang dapat terlibat dalam kegiatan ini. Sesuai dengan pedoman UKMPPG bahwa para penguji hanya berhak menguji atau menilai peserta maksimal 4 (empat) orang per hari.
Uji Pengetahuan (UP)
Uji Pengetahuan (UP) merupakan uji tulis berbasis komputer berkaitan dengan penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran. Kegiatan ini harus diselesaikan selama 1 s.d 2 hari.
Proses Pembelajaran
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan, Nomor: B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021, tertanggal 31 Maret 2021, Perihal: Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021, bahwa program PPG Daljab tahun 2022 masih berpedoman kepada surat tersebut, yakni dilakukan 100% secara daring (online) melalui laman: https://ppg.siagapendis.com/login (untuk guru maupun dosen yang mengajar pada Bidang Studi Madrasah maupun
Bidang Studi PAI).