G
N
I
D
A
O
L

Kurikulum PPG Tranformasi +

Dasar Hukum

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama bahwa tahapan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus dilaksanakan dengan 4 (empat) tahap, antara lain: 

Lapor Diri dan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)

BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENGISIAN RPL (27 SKS):
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran guru yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Batas waktu terhadap dokumen pengakuan tersebut adalah maksimal 6 (enam) tahun sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa (peserta) PPG Dalam Jabatan. Dokumen yang harus disiapkan (di scan), sebagai berikut:

    1. Dokumen SK (Surat Keputusan) Mengajar sebagai guru (dari atasan langsung, baik Ketua Yayasan atau Kepala Madrasah/Sekolah), maksimal 6 tahun terakhir;
    2. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat, terdiri dari: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian, maksimal 12 semester;
    3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari: sertifikat/piagam penghargaan/surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis, maksimal 12 semester;
    4. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah/TU tentang keaktifan guru dalam manajerial di kelas, minimal 1 kali setahun; dan
    5. Dokumen Inovasi Pembelajaran yang pernah dibuat sendiri dan dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Penelitian Tindakan Kelas/Karya Lainnya, minimal 1 kali.

Catatan:
Seluruh dokumen tersebut diunggah (upload) di plaform SILAPDIR, setelah berkas di verifikasi oleh LPTK.

Modul Profesional (3 SKS)

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri dan daring untuk mempelajari/mendalami materi-materi profesional (keahlian) mahasiswa PPG sesuai dengan bidang studi (mata pelajaran) yang diampu di madrasah/sekolah.

Modul Pedagogik (3 SKS)

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri dan daring untuk mempelajari/mendalami materi-materi pedagogik sesuai dengan bidang studi (mata pelajaran) yang diampu di madrasah/sekolah.

Modul Pengembangan Perangkat Pembelajaran (3 SKS)

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan produk, berupa: 1) Perangkat Pembelajaran, yang meliputi: analisis Capaian Pembelajaran (CP), penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), penyusunan materi ajar, penyusunan LKPD, alat peraga, media pembelajaran, penyusunan instrumen, dan penyusunan modul ajar; dan 2) Rekaman video pembelajaran dari salah satu pertemuan dengan format data video MPEG, berdurasi 7-10 menit.

Kegiatan pendalaman materi ini bertujuan untuk: a) Menguatkan penguasaan materi bidang keahlian/bidang studi termasuk advance materials; b) Menguatkan penguasaan materi landasan kependidikan (pedagogik); c) Meningkatkan pemahaman konsep TPACK (Technological Pedagogical and Content Knowledge) untuk merancang pembelajaran; d) Meningkatkan pemahaman mengembangkan bahan ajar dan evaluasi hasil belajar dengan level HOTS (Higher Order Thinking Skills); dan e) Memfasilitasi sumber belajar berbasis ICT (Information Communication and Technology).

Pembelajaran Modul Profesional, Pedagogik, dan Pengembangan Perangkat Pembelajaran, seluruh mahasiswa wajib menuntaskan pembelajaran sebanyak 8 topik. Kedelapan topik tersebut harus diselesaikan selama 10 (sepuluh) hari. Selama 10 hari tersebut, para mahasiswa belajar secara mandiri melalui LMS, mulai dari: 1) Mengerjakan pre tes (per topik); 2) Membaca modul (per topik); 3) Melihat video, membaca artikel/ppt; 4) Mengerjakan Tugas Mandiri, dalam bentuk resume (per modul); 5) Mengerjakan Tugas Refleksi Pembelajaran (per modul); dan 6) Mengerjakan Tes Akhir Modul.

Induksi dan Try Out

Kegiatan ini bertujuan untuk pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran. Induksi bertujuan untuk pendalaman materi yang relevan dengan kisi-kisi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Sedangkan try out dilaksanakan dalam rangka uji coba pelaksanaan UKMPPG yang hasilnya dijadikan syarat untuk mengikuti UKMPPG. Kegiatan ini harus diselesaikan selama 4 (empat) hari.

Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG

Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur seluruh kemampuan, baik dalam aspek pedagogik, profesional maupun praktik mengajar. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memantaskan para mahasiswa layak menyandang predikat sebagai pendidik yang profesional. Kegiatan ini dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari, yaitu: 2 (dua) hari untuk Uji Pengetahuan (UP) dan 7 (tujuh) hari untuk UKin (Uji Kinerja).

Uji Pengetahuan (UP)

Uji Pengetahuan (UP) merupakan uji tulis berbasis komputer berkaitan dengan penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran (CP). Bentuk soal UP adalah tes objektif (objective test) yang berjumlah 50 butir soal dan tes subjektif (subjective test) dalam bentuk refleksi studi kasus. Kegiatan ini harus diselesaikan selama 1 s.d 2 hari. 

Uji Kinerja (UKin)

Uji kinerja (UKin) merupakan penilaian dalam hal perangkat pembelajaran dan praktik pembelajaran serta portofolio. Uji praktik pembelajaran yang meliputi uji persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan uji portofolio merupakan uji berkaitan dengan dokumen portofolio yang terdiri dari 6 komponen, yaitu: 1) Penelitian dan publikasi; 2) Refleksi diri; 3) Mencari informasi/pengetahuan baru; 4) Mengembangkan karya inovasi; 5) Memiliki prestasi hasil kompetisi; dan 6) Melakukan pengabdian kepada masyarakat. Proses pelaksanaan penilaian para penguji dilaksanakan secara online melalui laman: https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ukin atau https://ukin.ukmppg.id.

Proses Pembelajaran

Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dan daring (online) melalui LMS (learning Management System), dalam laman: https://ppg.kemenag.go.id/ (silahkan masukan username dan password dengan menggunakan akun EMIS/SIMPATIKA/SIAGA).