G
N
I
D
A
O
L

Kebijakan PkM

Kebijakan tertulis terkait pengabdian kepada masyarakat pada PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336);
  2. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
  1. Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: B-1449/Un.05/II.2/KP.07.6/8/2020 tentang Rencana Strategis UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020-2024;
  2. Rencana Induk Penelitian RIP Penelitian dan Penerbitan UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2019-2045;
  3. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 149/Un.02/11.2/Kp.07.6/08/2021 tentang Pendirian dan Pengangkatan Tim Pengelola Rumah Jurnal Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
  4. Standar Operasional Prosedur Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2015;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022;
  6. Manual Prosedur dan Instruksi Kerja Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2015;
  7. Pedoman Penjaminan Mutu Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2015;
  8. Pedoman Pengelolaan Keuangan Penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; dan
  9. Rencana Strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2020- 2024.