Kebijakan tertulis terkait keuangan, sarana, dan prasana pada PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Keuangan BLU;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.05/2008 tanggal 05 September 2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Keputusan Menteri Agama No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama No. 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
- Renstra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2019-2024 bagian sarana dan prasarana;
- SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2019 Un.05.SOP-02-07 tentang Pengajuan Dana Kegiatan (Hal 98); SOP Pengajuan Revisi Anggaran No. PPs-KEU-SOP-03 yang menjadi dasar penyusunan pengajuan usulan dan pengajuan revisi anggaran PS; SOP Pelaporan Pertanggungjawaban Kegiatan No. PPs-KEU-SOP-05 yang menjadi dasar pelaporan pertanggungjawaban kegiatan; SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung No 07/II/11/LPM Tahun 2019 tentang Perbaikan Gedung dan Peralatan Mekanikal Elektrikal (hal. 496); SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung Revisi 2019 No Un.10.SOP-22-09 tentang Permintaan Perbaikan Inventaris Kantor; SOP UIN Sunan Gunung Djati Bandung Revisi 2019 No Un.15.SOP-25-09 tentang Pelayanan Penggunaan Kendaraan Dinas;
- Renstra Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2020-2024;
- SOP Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung; SOP Peminjaman Alat dan Sarana; SOP Inventarisasi Jadwal Pemeliharaan Ruang Kuliah; SOP Pengamanan Kendaraan Bermotor; SOP Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja; SOP Pengamanan Gedung.