Kebijakan tertulis terkait sumber daya mahasiswa pada PS Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 45 dan 46;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
- Keputusan Menteri Aagama No. 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama No. 53 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 115 Tahun 2022 tentang Juknis PPG;
- SK Rektor Nomor B-040A/Un.05/Kp.07.6/03/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 105.A/Un.05/V.7/PP.00.9/11/2016 tentang Standar Pelayanan Minimum di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
- Rencana Pengembangan SDM juga tertuang di dalam RIP Tahun 2019-2045; dan
- Level UPPS Rencana Pengembangan SDM Tertuang dalam Dokumen Renstra dan Renop.